Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAAN (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM PENGADILAN TOLI-TOLI)
Nama: Rachmat Sahli P.P
Tahun: 2019
Abstrak
Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmia ini adalah :(1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual ? (2) Upaya penenggulangan kejahatan tindak pidana pemerkosaan ? berdasrkan penelitian di simpulkan bahwa Tindak Pidana pemerkosaan di Wilayah Hukum Pengadilan ToliToli yang mana penelitian ini di laksanakan dengan melakukan wawancara langsung dengan Hakim yang memutuskan perkara pemerkosaan di samping itu penelitian ini juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaa buku-buku, literatur dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan di bahas di dalam Skripsi ini yang mana hasil Penelitian ini berujung padaPeran korban sebagai partisipan yang aktif dan pasif dalam tindak pemerkosaantidakterlepasdarifaktor-faktorAdanya perilaku korban yang mengundang pelaku untuk melakukan tindak kejahatan asusila, seperti pada perempuan yang beranjak remaja memakai pakaian yang terlalu ketat atau seksi dan sering keluar malam sendirian. sudah mengenal arti pacaran dimana korban gampang di rayu oleh pasangannya yang lebih tua atau seumuran dan membohongi orang tuanya sehingga membuat mereka lebih bebas. sebagai korban Pemerkosaan tidak mengetahui kejahatan asusila yang sudah terjadi pada dirinya. Kurang memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan tempat korban berada. Seperti berjalan di tempat yang sepi atau berada di atas angkutan seorang diri. Korban yang masih Remaja lebih mudah dibujuk oleh pelaku, baik dengan memberikan uang, makanan atau berupa mainan. Sedangkan Upaya penanggulangan kejahatan khususnya tindak pidana pemerkosaan di Kabupaten Toli-toli, yang mana cenderung lebih kepada upaya Preventif yakni Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pemerkosaan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana percabulan. Dan memberikan kesadaran untuk meningkatkan pengawasan menghindari terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang bisa menimpa mereka. Adapun upaya yang ke dua yakni Upaya Refresif Memberikan hukuman yang sesuai sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pemerkosaan. Dan bagi orang tua, mendampingi yang menjadi korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang aparat hukum berwajib agar dapat diprosessesuaidenganhukum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Pemerkosaan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up