JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN KELALAIAN DOKTER TERHADAP PASIEN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal.) |
Nama: YOSAFAT PESUDO |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN KELALAIAN DOKTER TERHADAP PASIEN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal.) YOSAFAT A PESUDO Stb D. 101 12 155 Pembimbing : Dr. Abdul Wahid. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak medis dokter terhadap pasien sebagaimana Putusan Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal. Dan pakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana atas tindakan medis dokter terhadap pasien sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana kelalaian medis menyebabkan mati orang. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak medis dokter terhadap pasien sebagaimana Putusan Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal. telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa karena tindakan medis yang diambil yaitu tidak mendapat pedrsetujuan dalam bentuk informed consent. Pentingnya informed consent untuk melindungi tenaga medis dari tindakan operasi apabila terjadi akibat medis seperti cacat atau pasien meninggal dunia sehingga kepadanya tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Atas Tindakan Medis Dokter Terhadap Pasien (Putusan Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal) bahwa beban tanggung jawab Terdakwa sebagai DPJP (dokter ahli kandungan yang melakukan tindakan operasi atau operator) yang bertanggung jawab terhadap pasien (Nur Indah Restuwati, S.Pd) sejak pasien tersebut masuk rumah sakit hingga pasien keluar dari rumah sakit, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Terdakwa telah lalai atau alpa dalam melakukan pelayanan medis terhadap pasien Nur Indah Restuwati, S.Pd Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, dokter, pasien |