JudulREKONSTTRUKSI DALAM PERKARA PEMBUNUHAN |
Nama: ENGEL WALENTA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Engel Walenta, Nomor Stambuk: D 101 12 101, Rekonstruksi Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Kasus Polda Sulawesi Tengah)”, dibawah bimbingan Bapak Dr. Benny Diktus Yusman, SH.,MH. Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses bagaimana tindak pidana pembunuhan itu terjadi. Rekonstruksi ini dilakukan oleh tersangka atau para tersangka pelaku tindak pidana tersebut, saksi, korban (peran oleh orang lain) dan dihadiri oleh jaksa. Rekonstruksi ini biasanya dilakukan di tempat terjadinya tindak pidana, meskipun kadang-kadang dengan alasan demi kepentingan keamanan dilakukan di tempat lain yang dibuat mirip dengan tempat kejadian perkara yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dilakukannya rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dan untuk mengetahui kedudukan rekonstruksi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi urgensi atau keharusan dilakukannya rekonstruksi oleh penyidik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, didasari antara lain untuk mengetahui motif tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, dan cara pembunuhan dilakuan Kedudukan rekonstruksi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan ialah sebagai tambahan alat bukti, yang mana dengan tambahan alat bukti ini bisa menambah keyakinan hakim dalam memutuskan vonis di pengadilan, khus Disarankan sedapat mungkin menghadirkan semua yang terlibat dalam tindak pidana yang terjadi, agar proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta memperhatikan hak-hak tersangka dan juga saksi dalam proses pemeriksaan serta mempersiapkan dengan baik lokasi yang akan dijadikan tempat rekonstruksi . Kata Kunci : Rekonstruksi, Pembunuhan |