Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENDAMPING DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA
Nama: I WAYAN WILANTARA
Tahun: 2019
Abstrak
I Wayan Wilantara, D 101 12 099,Pendamping Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa, Dibawah Bimbingan Dr. Surahman, S.H., M.H. Selaku Pembimbing I Dan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Tenaga Pendamping Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Pendamping desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertugas mendampingi desa dalam penyelenggraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pendampingan yang dilaksakan oleh Pendamping Desa tidak serta-merta secara langsung mendampingi di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. dilihat dari tugas dan fungsinya pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan ialah sebagai fasilitator yang melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Ditegaskan pula dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menambahkan Pendamping Lokal Desa yang langsung berkedudukan di desa adalah suatu hal yang positif untuk menjadi penghubung antara pendamping di tingkat kecamatan dan tingkat desa agar dalam pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat dilakukan dengan partisipatif oleh masyarakat desa. Kata Kunci : Pendamping Desa, Penyelenggaran Pemerintahan Desa.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up