JudulTINJAUAN YURIDIS ATAS FUNGSI FRAKSI DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
Nama: AMIRUDDIN |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Penulisan ini bertujuan untuk menelaah tentang fungsi fraksi dalam pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, dimana fraksi sebagai perwakilan partai politik dan perwakilan rakyat disetiap daerah tertentu yang berada di dalam tubuh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, tetapi fraksi memiliki fungsi dalam pembahasan rancangan undang-undang, mulai dari tahap pembahasan Daftar Inventarisasi masalah hingga ketahap pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dari bahan hukum yang didapatkan kemudian diolah dan dianalisis oleh penulis menggunakan metode analisis kualitatif yaiu mengkaji atau menguji kualitas suatu norma hukum dimana ukuran pembenarannya didasarkan pada norma-norma itu sendiri, pendapat para ahli, doktrin, maupun teori-teori hukum yang dikaji. Analisis pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta tentang fungsi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan peraturan Dewan Pwrwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, yang secara teoritis tidak membedakan fungsi fraksi sebagai perwakilan partai politik maupun perwakilan rakyat didalam pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun demikian fungsi fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dalam pembahasan rancangan undang-undang harus diatur lebih lanjut sehingga ada batasan tertentu fraksi sebagai wakil rakyat maupun sebagai wakil partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat sehingga fraksi dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal sebagai wakil rakyat. Kata Kunci : Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi, Rancangan Undang-undang. |