JudulANALISIS FUNGSI PENGAWASAN PERBANKAN ANTARA BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Nama: MOHAMMAD IKHSAN HUSAIN ZAINAL ABIDIN |
Tahun: 2020 |
Abstrak Peranan BI sebagai Bank Sentral terhadap bank lain, atau sering disebut dengan bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Namun, pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dinilai lemah, sehingga muncul pemikiran untuk memisahkan pengaturan dan pengawasan bank dengan cara membentuk suatu lembaga pengawas keuangan. Ide awal ini adalah karena penilaian kegagalan bank-bank sentral di sejumlah negara termasuk di Indonesia.Pada tanggal 22 november tahun 2011 pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan membentuk lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini bertugas mengatur dan mengawasi industri perbankan, asuransi, dan apensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah Bagaimana pembagian kewenangan dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan antara BI dan OJK. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini akan membahas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI dan OJK dan bagaimana kedua lembaga tersebut berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Meskipun pengawasan bank yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dipisahkan secara macroprudential oleh BI dan microprudential oleh OJK, kedua lembaga tersebut dapat melakukan koordinasi kelembagaan dalam pengawasan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. |