Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKERJASAMA NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nama: ZULKIFLI
Tahun: 2022
Abstrak
Zulkifli (D 101 11 322) Judul: Kerjasama Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Apakah yang merupakan Hak dan Kewajiban Notaris selaku sekutu dalam Perserikatan Perdata yang mereka dirikan? Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban Notaris sebagai sekutu dalam Perserikatan Perdata tersebut ? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Setiap subjek hukum termasuk dalam hal ini notaris, mempunyai tanggung jawab dan apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan dan bertentangan dengan hukum maka subjek hukum tersebut harus memikul akibat dari tidak dilaksanakannya tanggungjawab tersebut. Peran notaris adalah melaksanakan sebagian tugas negara di bidang hukum keperdataan, sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dan akta yang dibuat oleh notaris merupakan formulasi atau kehendak para pihak dan sebagai bukti tertulis mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang telah terjadi. Notaris dalam membuat aktanya dengan bentuk persekutuan perdata jika melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, maka notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan bentuk tanggung jawab di ditujukan kepada masing-masing notaris secara pribadi yang bersangkutan yang membuat akta, tidak kepada teman sekutunya. Tanggung jawab notaris timbul karena adanya kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Undang-undang dalam hal membuat akta, dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang notaris merupakan keadaan yang wajib dilakukan notaris, menanggung segala resikonya apabila terjadi sesuatu misal dituntut, dipersalahkan atau diperkarakan oleh pihak yang dirugikan. Dalam hal persekutuan perdata, tanggungjawab dalam hal pembuatan aktanya terletak pada masing-masing notaris. Kata Kunci: Notaris, Jabatan, Hukum dan HAM

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up