JudulKORBAN TERORISME DAN ASPEK PERLINDUNGANNYA MENURUT HUKUM PIDANA |
Nama: IYAN OKTAVIANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme?, (2) Faktor-Faktor Apa Yang Menghambat Pemberian Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Teorisme?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Kesimpulan dan Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap korban dalam hukum positif merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak lihat sebagai perbuatan menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan korban pun tidak secara langsung dan in concreto. Adapun pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku serta pengaruh globalisasi. Adapun demikian desiderata korban tindak pidana terorisme dalam mendapatkan perlindungan hukum melalui peraturan di atas tidak sejalan dengan realita yang ada. Hal ini tidak terlepas dari adanya faktor-faktor penghambat, baik pada aspek komponen legal substance, legal structure, maupun legal culture. Kata Kunci : Hukum Pidana; Korban; Terorisme. |