| JudulSkripsi (IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.158/PMK.05/2022 DI KPPN KOTA PALU) |
| Nama: DENNA APRIANTI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Denna Aprianti, C30120201 "Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.05/2022 Di KPPN Kota Palu". Dibimbing oleh Rahma Masdar. Penelitian ini menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 158/PMK.05/2022 yang merupakan perubahan atas PMK No. 188/PMK.05/2017 terkait mekanisme penyaluran dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palu. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada berbagai pihak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Kota Palu, termasuk Kepala KPPN, Kepala Seksi Pencairan Dana, serta staf pelaksana yang terlibat langsung dalam proses pencairan dana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum, implementasi PMK No. 158/PMK.05/2022 telah berjalan cukup efektif. Penerapan sistem SPAN dan SAKTI memberikan dampak positif terhadap efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi proses pencairan dana. Akan tetapi, di lapangan masih ditemukan beberapa kendala, antara lain terbatasnya infrastruktur jaringan di daerah tertentu, kurangnya pemahaman teknis dari beberapa satuan kerja (Satker), serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengoperasikan sistem digital secara maksimal. Sebagai respon terhadap tantangan tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palu menerapkan langkah-langkah strategis seperti pelatihan teknis berkala, pembinaan terhadap Satuan kerja (Satker), peningkatan sarana pendukung, serta pengawasan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sinergi antar instansi untuk mendukung optimalisasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di masa mendatang. Kata kunci: SPAN, PMK No. 158/PMK.05/2022, KPPN Kota Palu, pencairan dana, efektivitas regulasi. |