Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KEBIJAKAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) TAHUN 2022 (Studi Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu)
Nama: CARMENITA ANJELINA TIERESTIA
Tahun: 2025
Abstrak
Carmenita Anjelina Tierestia, C 301 19 207. “Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (Studi Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu)”. Dibimbing oleh Ni Made Suwitri Parwati. Pajak adalah salah satu indikator yang paling berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara Indonesia. Namun, kepatuhan perpajakan di Indonesia masih tergolong minim. Adanya trust issue di lingkungan masyarakat pada pengelolaan pajak menjadi penyebabnya. Untuk mengembalikan kembali kepercayaan Wajib Pajak, pemerintah melakukan beragam upaya dan strategi yang diharapkan akan mendapatkan atensi yang positif dari masyarakat seperti menerbitkan Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang- undang. Program Pengungkapan Sukarela adalah program yang lahir serupa dengan Tax Amnesty namun berdasarkan kesukarelaan Wajib Pajak. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela yang berulang diduga akan mengurangi tingkat kepatuhan pada Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dan persepsi wajib pajak orang pribadi di Kota Palu yang berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan melakukan wawancara mendalam dengan 3 informan yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para informan menyikapi Program Pengungkapan Sukarela berdasarkan kepentingan dan keperluan masing-masing. Hal ini dipengaruhi oleh pengetahuan, lingkungan, dan pemikiran yang beragam sehingga makna yang timbul pada setiap informan berbeda. Bagi YH, Program Pengungkapan Sukarela adalah penolongnya setelah mendapatkan SP2DK dari Kantor Pajak. Pada ES, Program Pengungkapan Sukarela bermakna sebagai ‘check point’ terbaru untuk memastikan bahwa ia aman dan dilindungi dari pelanggaran perpajakan. Bagi RP, Program Pengungkapan Sukarela merupakan penolong sekaligus jebakan untuk menjadikan Wajib Pajak yang mengikutinya taat dalam pelaporan pajak. Kata kunci: Persepsi, Program Pengungkapan Sukarela, Wajib Pajak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up