JudulPROSEDUR PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN BANGUNAN DI WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: FATMAWATI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK FATMAWATI, C30017002, “PROSEDUR PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNANDI WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROVINSI SULAWESI TENGAH, Penulisan Tugas Akhir ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai Prosedur Penilaian Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Di Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah,Prosedur Penilaian Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan tentang bagaimana penerapan peraturan yang dibuat Pemerintah (Kementerian Keuangan) sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, observasi, serta mengkaji dokumen dan arsip. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diperoleh hasil bahwa Prosedur Penilaian Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan adalah memperoleh Surat Permohonan dari Pengelola dan Pengguna Barang; Verifikasi dan Analisis Permohonan Penilaian; Pembentukan Tim Penilai disertai Surat Tugas; Survei Lapangan dalam rangka Penilaian; Penyusunan Laporan Penilaian dengan melakukan analisis data, penentuan pendekatan, dan simpulan nilai; Peer Review; Laporan Penilaian. Dalam pengamatan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Prosedur Penilaian Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Prosedur, Barang Milik Negara, Penilaian Barang Milik Negara. |