JudulEVALUASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA PALU TAHUN 2017-2018 |
Nama: AULIA RAHMA |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Aulia Rahma : C 300 16 008, di bimbing oleh Ibu Yuldi Mile, Selaku dosen Pembimbing I dan Rahmi Syafitri selaku dosen Pembimbing II. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbul yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan membayar pengeluaran umum. Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan tujuan mengetahui tingkat pencapaian target penerimaan pajak hotel terhadap pendapatan daerah Kota Palu pada tahun 2017-2018. Dalam menyusun laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif komperatif yaitu menelaah dan membandingkan penerimaan pajak hotel pada tahun 2017 dan 2018. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa realisasi pajak hotel yang diterima oleh pemerintah daerah Kota Palu untuk tahun 2017 mencapai nilai Rp.12.890.294.290,14. Sedangkan pada tahun 2018 bahwa pajak hotel yang diterima oleh pemerintah daerah Kota Palu hanya mencapai nilai Rp.10.793.603.585,00. Penerimaan pajak hotel pada tahun 2018 ini mengalami menurunan sekitar selisih Rp 2.096.690.705,14. Hasil dari penelitian ini diharapkan pada tahun tahun ke depan hasil dari penerimaan pajak hotel lebih baik lagi. Kata Kunci: Pajak Hotel dan Pendapatan Daerah |