| JudulAkuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Perspektif Nilai Amanati |
| Nama: NURJANA SULEMAN |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini bertujuan mengungkap makna akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam perspektif nilai Amanati. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan akuntabilitas keuangan daerah yang lebih menekankan kepatuhan formal-administratif, sehingga belum sepenuhnya menjangkau dimensi moral, sosial, dan kultural dalam praktik birokrasi. Nilai Amanati diposisikan sebagai perspektif analitis untuk membaca akuntabilitas secara lebih substantif melalui lima nilai, yaitu Mopowulalo (transparansi), Umotulidu (kejujuran), Liya-liyatu (integritas), Ikilale (komitmen), dan Bubaya (tanggung jawab). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretif. Informan dipilih secara purposif dan meliputi pengelola keuangan daerah, DPRD, auditor inspektorat, serta tokoh adat/budayawan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dengan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Gorontalo secara formal telah berjalan sesuai regulasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan, namun masih didominasi kepatuhan prosedural dan administratif. Kondisi tersebut menyebabkan akuntabilitas belum sepenuhnya mencerminkan amanah publik. Integrasi nilai Amanati terbukti memperkuat akuntabilitas substantif melalui keterbukaan, kejujuran, integritas, komitmen, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini juga menemukan BITO sebagai mekanisme kontrol sosial-moral dalam menjaga amanah publik. Kebaruan penelitian terletak pada pengembangan Model Akuntabilitas Amanati yang menempatkan akuntabilitas sebagai praktik sosial, moral, spiritual, dan budaya yang melampaui pendekatan legalistik-administratif. Secara teoretis, temuan ini memperluas pemahaman akuntabilitas publik dari sekadar kewajiban pelaporan menuju praktik amanah berakar pada etika budaya lokal yang kontekstual dan transformatif.. |