JudulANALISIS PENATAUSAHAAN, EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI TENGAH |
Nama: AFRIYANTI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Afriyanti, C 202 19 014,“ Analisis Penatausahaan, Efektifitas Dan Optimalisasi Penerimaan negara bukan pajak Pada Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah”, dibimbing oleh Rosida P Adam dan Juliana Kadang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penatausahaan, efektifitas dan optimnalisasi penerimaan negara bukan pajak pada wilayah pengadilan tinggi agama sulawesi tengah. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi peneliti selanjutnya yang ingin mengembangkan penelitian dibidang yang sama. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan dengan penarikan sampel menggunakan sampling sistematis adalah teknik penentuan sampel menggunakan sensus. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder data primer. Berdasarkan hasil penelitian Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak pada penadilan tinggi Sulawesi tengah berjalan berdasarkan aturan yang ada berdasarkan KMA/57/SK/III/2019. Efektifitas penerimaan negara bukan pajak di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah selalu meningkat setiap tahunya pada tahun anggaran 2017-2020. Pendapatan yang mempunyai penerimaan terbesar adalah Pengembalian Sisa Panjar Lewat 6 bulan. Sedangkan penerimaan terendah adalah pencabutan suatu penyitaan di dalam berita turunan dan pengadilan dengan penerimaan negara bukan pajak tertinggi yaitu pengadilan agama Kota Palu dan yang terendah yaitu pengadilan tinggi agama kota palu. Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak terjadi fluktuasi hal ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, pelaporan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP Fungsional) dalam proses penerimaan perkara di pengadilan tidak bisa diidentifikasi secara rinci, sehingga mengakibatkan pelaporan PNBP Fungsional Keuangan perkara terkait jumlah dan waktu tidak akurat disebabkan belum optimalnya aplikasi PNBP di masing masing kabupaten/kota. |