JudulPENGARUH KOMPETENSI DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA |
Nama: ADNAN KOHAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia merupakan problem laten dan kompleks. Pelayanan publik dan demokrasi akan terganggu apabila birokrasi tidak netral. Salah satu penyebab keberpihakan ASN dalam pemilihan umum/pemilihan kepala daerah karena kepentingan karier. Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, terutama yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Kata kunci: netralitas, Pegawai negeri sipil, Pilkada, pengawasan |