JudulAnalisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palu |
Nama: YAYAH MASKIYAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Oleh karena itu diperlukan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya hal ini penting dalam penarikan pajak. Kepatuhan wajib pajak dapat dilihat dari target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah direalisasi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dimana melihat Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil yang dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di tahun 2020 yaitu 58,6% (Tidak Patuh), tahun 2021 yaitu 63,7 % (Kurang Patuh) dan tahun 2022 yaitu 78,5% (Kurang patuh), jadi dapat dikatakan bahwa Wajib Pajak Bumi dan bangunan (PBB) masih Kurang Patuh terhadap kewajibannya membayar pajak padaa Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Kata Kunci: Kepatuhan; Wajib Pajak; Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan |