JudulUPAYA APARAT KELURAHAN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN PALU UTARA |
Nama: LILIS |
Tahun: 2023 |
Abstrak UPAYA APARAT KELURAHAN DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN PALU UTARAā€¯ Lilis1, Laendatu Paembonan2, Yohan3, 123Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis upaya aparat kelurahan di Kecamatan Palu Utara dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (2) Untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat aparat kelurahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Badan Pendapatan Daerah, kantor UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 1 Kecamatan Palu Utara, dan Kelurahan di Kecamatan Palu Utara. Penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif dengan alat ukur skala likert. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya aparat dalam meningkatkan kesadaaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terlaksana dengan cukup baik dikarenakan pihak aparat telah melakukan berbagai upaya dan terus memberikan dorongan bagi masyarakat terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu dengan cara (1) melakukan kunjungan secara langsung kerumah warga sebagai bentuk mendekatkan diri kepada masyarakat untuk membagikan SPPT, (2) melakukan kegiatan penyuluhan berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman di masjid untuk memberikan informasi kapan dan dimana lokasi pembayaran pajak dilakukan agar secepatnya membayar pajak yang terhutang, (3) aparat juga sudah memasang spanduk dipinggir jalan, sebagai bentuk penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran pajak, (4) memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bertransaksi dalam membayar iuran PBB dengan cara membuka pelayanan pajak untuk melakukan pembayaran PBB secara langsung melalui kelurahan dan Kantor Pelayanan Pajak UPTD Wilayah 1 di Kecamatan Palu Utara. Faktor penghambat dalam meningkatkan kesadaaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah (1) kurangnya kesadaran beberapa masyarakat dalam membayar iuran PBB, (2) masyarakat masih saja melalaikan PBB atau tidak melakukan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan, dan selalu menunggu waktu jatuh tempo, (3) sebagian masyarakat memiliki pengetahuan yang rendah tentang perpajakan sehingga tidak membayar tepat pada waktunya, (4) sebagian masyarakat memiliki penghasilan yang rendah sehingga tidak dapat membayar PBB tepat pada waktunya. Kata Kunci: Upaya, Faktor Penghambat, Penerimaan PBB. |