JudulANALISIS PAJAK REKLAME KABUPATEN DONGGALA PERIODE 2015-2020 |
Nama: SA'ADA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Analisis Pajak reklame Kabupaten Donggala Periode 2015-2020 Sa’ada1; Aris Muhammad2; Nurnaningsih3 Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako ABSTRAK Pajak yaitu sumber pendapatan terpenting suatu negara yang dibayarkan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan menghasilakn pendapatan baik secara langsung dan tidak langsung serta untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan nasional serta ekonomi masyarakat. Pajak reklame yaitu salah satu potensi pendapatan daerah yang dihimpun oleh pemerintah Kabupaten Donggala. Pajak reklame juga termasuk dalam pendpaatan asli daerah (PAD). Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menegetahui berapa besar kontribusi yang diberikan pajak reklame terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Donggala periode 2015-2020, (2) mengetahui efektivitas pajak reklame terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Donggala periode 2015-2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (wawancara dan dokumentasi) dan kajian pustaka. Dalam Analisis data digunakan analisis kontribusi dan analisis efektivitas. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah (1) Kontribusi pajak reklame Kabupaten Donggala periode 2015-2020 secara berturut-turut, yaitu 0,51 persen (sangat kurang) tahun 2015, 0,50 persen (sangat kurang) tahun 2016, 0,27 persen (sangat kurang) tahun 2017, 0,33 persen ( sangat kurang) tahun 2018, 0,24 persen (sangat kurang) tahun 2019, dan 0,28 persen (sangat kurang) tahun 2020. Kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah Kabupaten Donggala sebesar 0,35 persen (sangat kurang). (2) Efektivitas pajak reklame Kabupaten Donggala Periode 2015-2020 secara berturut-turut, yaitu 145,64 persen (sangat efektif) tahun 2015, 116,55 persen (sangat efektif) tahun 2016, 63,73 persen (cukup efektif) 2017, 92,87 persen (cukup efektif) tahun 2018, 72,11 persen (efektif) tahun 2019, dan 554,26 persen (sangat efektif) tahun 2020. Kata Kunci : Pajak Reklame, Pajak Daerah |