JudulANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KOTA PALU PERIODE 2016-2020 |
Nama: MOHAMMAD DANDY PRAKASA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Kota Palu Periode 2016-2020 Mohammad Dandy Prakasa1*; Rita Yunus2; Andi Herman3 Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako ABSTRAK Pajak menjadi iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan atau bertransaksi. Pajak dibayarkan langsung oleh rakyat sebagai sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Pembagian pajak menurut wewenang pemungut pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat berupa pajak penghasilan dan pajak penambahan nilai. Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu faktor pendorong sumber penerimaan suatu daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas, kontribusi dab pertumbuhan Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palu periode 2016-2020. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis efektivitas, kontribusi dan analisis pertumbuhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) efektivitas pajak restoran Kota Palu Tahun 2016-2020 secara rata-rata masuk pada kategori “Sangat Efektif” dengan nilai sebesar 122%. Kemudian, efektivitas pajak hotel Kota Palu Tahun 2016-2020 secara rata-rata masuk pada kategori “Sangat Efektif” dengan nilai sebesar 116%. 2) kontribusi pajak restoran terhadap PAD Kota Palu Tahun 2016-2020 berada diantara 0,00% - 9,99%, maka dapat dikategorikan kontribusi pajak restoran terhadap PAD “sangat kurang”. Kemudian, kontribusi pajak hotel terhadap PAD Kota Palu Tahun 2016-2020 berada diantara 0,00% - 9,99%, maka dapat dikategorikan kontribusi pajak hotel terhadap PAD “sangat kurang”. 3) pertumbuhan pajak restoran dan pajak hotel Kota Palu Tahun 2016-2020 tumbuh dibawah 30%, maka dapat dikategorikan pertumbuhan pertumbuhan pajak restoran dan pajak hotel terhadap PAD “tidak berhasil”. Bagi Pemerintah Daerah Kota Palu khususnya dinas terkait perlu mengatur ketentuan yang jelas dalam penetapan target penerimaan Pajak Daerah, dalam menetapkan tarif dasar pajak harus senantiasa melakukan sosialisasi arti pentingnya pajak terhadap pembangunan daerah. Sehingga para wajib pajak sadar akan pentingnya membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Kata Kunci: PAD, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Efektivitas, Kontribusi, Pertumbuhan |