JudulHAMBATAN KETERBUKAAN DIRI DALAM KOMUNIKASI ANTARPRIBADI PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN POSO |
Nama: GAURI SAI NEEMA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Gauri Sai Neema (B 501 21 067) Program Studi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Public Relations Universitas Tadulako. Skripsi Hambatan Keterbukaan Diri Dalam Komunikasi Antarpribadi Pada Korban Kekerasan Seksual Anak Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso. Di bimbing oleh Fadhliah selaku Pembimbing I dan Donal Adrian selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hambatan keterbukaan diri melalui komunikasi antarpribadi pada korban kekerasan seksual anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi dan wawancara mendalam. Dalam proses penentuan informan, peneliti menggunakan teknik purposive sampling, informan terdiri dari enam orang, yaitu Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Psikolog Klinis dan tiga orang korban kekerasan seksual anak. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso melakukan penanganan korban kekeran seksual anak melalui kolaborasi dengan tenaga ahli seperti psikolog klinis yang menerapkan pendekatan komunikasi antarpribadi dan komunikasi terapeutik. Namun, proses ini menghadapi hambatan keterbukaan diri yaitu hambatan psikologis (rasa malu, takut dan trauma), hambatan semantik (keterbatasan pemahaman bahasa), hambatan budaya (nilai dan norma sosial), hambatan kerangka berpikir (perbedaan persepsi), hambatan status sosial (perbedaan status) dan hambatan teknis (keterbatasan fasilitas sehingga sulit menjangkau korban dan membuka diri). Keterbukaan diri korban menjadi kunci pemulihan yang menuntut pendekatan empatik dan dukungan dari keluarga, komunitas, dan aparat hukum untuk menciptakan perlindungan menyeluruh dan berkelanjutan. Kata kunci: Hambatan Komunikasi Antarpribadi, Keterbukaan Diri dan Kekerasan Seksual Anak |