JudulANALISIS PERAN DAN FUNGSI PENGAWASAN KPID SULAWESI TENGAH TERHADAP KEBIJAKAN PROSES SIARAN DI KOTA PALU |
Nama: SUHAYAT PANJI PUTRA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Suhayat Panji Putra, B 501 16 031, Program Studi Ilmu Komunikasi, Konsentrasi Broadcasting, Skripsi, “Analisis Peran dan Fungsi Pengawasan KPID Sulawesi Tengah Terhadap Kebijakan Proses Siaran di Kota Palu.” Di bawah bimbingan Muhammad Khairil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan KPID Sulawesi tengah terhadap Lembaga Penyiaran di kota Palu, Subjek pada Penelitian ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia daerah Sulawesi tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode purposive sampling guna untuk menentukan jumlah informan. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara dengan pihak KPID Sulawesi tengah, dan dokumentasi berupa dokumen-dokumen yang menunjang penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Peran dan fungsi pengawasan KPID Sulawesi Tengah terhadap kebijakan proses siaran di kota palu ialah sebagai berikut: (1) bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU dalam pengawasan siaran kampanye, dan kepolisan sebagai instansi dalam penindakan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. (2) menggunakan P3SPS sebagai Rule atau pedoman dalam melakukan pengawasan untuk menilai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran di kota palu. (3) melakukan pengawasan langsung Lembaga Penyiaran yang disiarkan (4) menerima keluhan-keluhan terkait penyiaran dari masyarakat. terkait Tindak lanjut pengawasan dan sanksi bagi program yang melakukan pelanggaran di kota palu ialah sebagai berikut: (1) menganalisa data pelanggaran yang didapatkan dari tenaga pemantau untuk kemudian ditentukan pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan (2) setelah penentuan pelanggaran, KPID Sulawesi Tengah memanggil Lembaga Penyiaran terkait guna untuk dimintai keterangan dan diperdengarkan pelanggaran yang dilakukan (3) KPID Sulawesi Tengah memberikan sanksi berupa teguran langsung terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Kata Kunci : KPID, pengawasan siaran, radio, televisi |