Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPeran Humas Pemerintah Kota Palu Dalam Menangani Isu Negatif Mengenai Penanganan Pasca Bencana Di Kota Palu Tahun 2018
Nama: MUH LUCKY SALANGGON
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Muh. Lucky Salanggon. Stambuk. B 501 15 036 Judul Skripsi : Peran Humas Pemerintah Kota Palu Dalam Menangani Isu Negatif Mengenai Penanganan Pasca Bencana Di Kota Palu Tahun 2018 Dibawa Bimbingan Sitti Murni Kaddi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Humas pemerintah Kota Palu dalam menangani isu negatif mengenai penanganan pasca bencana di Kota Palu tahun 2018. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah sepuluh (10) orang. Semua telah dipilih secara purposive sampling. Adapun teknik analisis data pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisa data yang dilakukan, diperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dalam peran Humas pemerintah Kota Palu dalam menangani isu negatif mengenai penanganan pasca bencana di Kota Palu yaitu dua peran telah dilakukan Humas pemerintah Kota Palu yakni Humas sebagai fasilitator komunikasi dan Humas sebagai teknisi komunikasi. Sebagai fasilitator komunikasi yakni dengan membuka komunikasi seluas-luasnya kepada khalayak dan khususnya ke masyarakat yang terdampak bencana agar diketahui peran-peran pemerintah dalam hal ini Humas pemerintah Kota Palu dan teknisi komunikasi merupakan peran paling umum di lakukan dilapangan pasca bencana, menyiapkan segala informasi dan data-data yang akurat dan terpercaya sesuai perkembangan waktu. Agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Selanjutnya, dua peran yang tidak di lakukan yaitu peran Humas sebagai penasehat ahli dan fasilitator proses pemecahan masalah. Peran sebagai penasehat ahli belum pernah dilakukan karena keterbatasan tugas dan fungsi Humas pemerintah itu sendiri. Penasehat ahli juga peran yang jarang atau tidak dilakukan dalam Humas pemerintahan dan terakhir peran sebagai fasilitator proses pemecahan masalah merupakan peran yang tidak dilakukan Humas pemerintah Kota Palu selain penasehat ahli, hal ini dikarenakan penanganan pasca bencana pada keseluruhannya merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang sebagai fasilitatornya. Kata Kunci : Humas Pemerintah, Penanganan Bencana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up