JudulKAMPANYE PROGRAM GENERASI BERENCANA BAGI REMAJA (USIA 10-24 TAHUN) OLEH BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: RATIH WIDYANINGRUM |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ratih Widyaningrum, B 501 09 029. Kampanye Program Generasi Berencana bagi Remaja (usia 10 tahun-24 tahun) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Dibimbing oleh Pembimbing I Edwan S.Pd, M.S.i dan Pembimbing II Andi Febri Herawati S.Sos, M.I.Kom. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Teknik Kampanye Program Generasi Berencana bagi Remaja (usia 10 tahun-24 tahun) oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Tipe penelitian ini adalah deskripsi kualitatif dengan dasar penelitian yaitu studi kasus. Penelitian ini dilaksanakan di BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah. Subjek atau informan dalam penelitian ini berjumlah tiga (3) orang yaitu satu (1) Kabid PK dan KS BKKBN Provinsi Suawesi Tengah, satu (1) orang Kasubbid PK dan KS BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, dan (1) orang usia remaja yang berperan sebagai Duta Genre. Teknik sampling pada penelitian ini adalah teknik purposive sampling. Alat pengumpul data yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam (depth interview) dengan pengolahan data menggunakan analisis data kualitatif, yakni analisis yang dilakukan tanpa menggunakan perhitungan. Data kemudian dijabarkan dalam bentuk kalimat-kalimat atau narasi, baik yang diperoleh dari observasi maupun wawancara mendalam. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ketujuh teknik tersebut ada enam Teknik Kampanye yang digunakan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dalam kampanyenya, yakni teknik partisipasi, asosiasi, integratif, ganjaran, penataan patung es, dan empati. Keenam teknik ini digunakan karena kemudahan dalam menerapkannya dan memang sudah digunakan dari dulu. Sedangkan untuk teknik yang tidak digunakan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah adalah Koersi. Hal ini karena penerapannya yang menitik beratkan pada pemaksaan. Pemaksaan disini dilakukan terhadap orang yang tidak mau tunduk yang berupa ancaman serius atau intimidasi. Mungkin akan terkesan melanggar HAM. |