Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP-PRINSIPGOOD GOVERNANCE DALAM PENYALURAN BERAS MISKIN DI DESA BAHORURU KECAMATAN BUNGKU TENGAH KABUPATEN MOROWALI
Nama: NUR WAHIDA S
Tahun: 2025
Abstrak
Nur Wahida S, Nomor stambuk B 401 21 241, Judul “Penerapan PrinsipPrinsip Good Governance Dalam Panyaluran Beras Miskin Di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali” di bawah bimbingan Bapak Hartawan sebagai pembimbing I dan Bapak Mahfuzat sebagai pembimbing II.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyaluran beras miskin di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Penelitian ini menggunakan teori Sedarmayanti dengan lima prinsip yaitu aturan hukum, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan dan jumlah informan tujuh orang.Hasil penelitian terkait penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyaluran beras miskin di Desa Bahoruru, pada prinsip aturan hukum masih adanya kesalahan terkait aturan kriterian penerima dan kualitas beras yang tidak sesuai sehingga menyebabkan penerima yang tidak tepat sasaran sehingga masyarakat merasa kurangnya transpasi yang dilakukan pemerintah Desa. Sedangkan kesimpualan penelitian tentang penerapan prinsip good governacedalan penyaluran bantuan beras miskin di Desa Bahoruru menunjukan bahwa pelaksanaan program penyaluran beras miskin masih belum optimal. Karena kriteria penerima bantuan beras miskin dan kualitas beras yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa masih belum efektif dalam melaksanakan program tersebut. Kedua pada prinsip transparansi Pemerintahan Desa Bahoruru masih belum mencapai standar transparansi yang diharapkan, karena masih ada praktik kekeluargaan dalam penyaluran bantuan. Artinya, penerimaan bantuan masih dipengaruhi oleh hubungan keluarga atau kekerabatan, bukan berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan. Sedangkan pada bagian prinsip akuntabilitas, partisipasi dan profesionalisme Pemerintahan Desa Bahoruru sudah berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan program bantuan beras miskin dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan dinas sosial terkait penyaluran bantuan beras miskin tersebut.Kata Kunci: Aturan Hukum, Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi, dan Profesionalisme.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up