Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulOPTIMALISASI BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU SERENTAK 2024 DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Nama: RIDWAN D. YADOMAN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Ridwan D. Yadoman, Nim B40121210, Judul “ Optimalisasi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan “. Di Bimbing lansung oleh Dosen Pembimbing I Bapak Asrifai Dan Juga di Bimbing Langsung oleh Dosen Pembimbing II Bapak Yunus. Penelitian ini mengenai Optimalisasi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan. Penelitian ini menggunakan Teori Pengawasan/pengendalian dari James H. Donnelly, James L. Gibson, John M. Ivancevich bahwa teori tentang bagaimana pengawasan di laksanakan Pengawasan Pendahuluan (Preliminary Control), Pengawasan Pada Saat Kerja Berlangsung (Cocurrent Control), Pengawasan Evaluasi (Feed Back Control). Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan menentukan informan dengan tekhnik purposive yang peneliti gunakan, dengan Jumlah Informan Sembilan orang. Pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi partisipan tertutup, wawancara terstruktur terbuka, dan dokumentasi primer resmi. Penelitian ini menemukan bahwa selama pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu menerima sepuluh laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di berbagai tahapan pemilu, mulai dari masa tenang, proses pemungutan dan pengumpulan suara, hingga rekapitulasi hasil. Dari seluruh laporan tersebut, hanya lima yang memenuhi kriteria formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya Bawaslu melakukan analisis mendalam sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelima kasus tersebut tidak terbukti merupakan pelanggaran, sehingga penanganannya dihentikan dan laporan tidak diregistrasi. Proses penanganan pelanggaran di wilayah ini diawali dengan penerimaan laporan atau temuan, kemudian dilakukan kajian bersama untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran. Bawaslu Banggai Kepulauan telah berupaya maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk pemanfaatan teknologi dan responsif terhadap laporan. Namun, masih terdapat kendala pada pengawasan di tingkat desa akibat keterbatasan kualitas pengawas SDM. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas SDM pengawas di tingkat desa guna memperkuat efektivitas pengawasan pemilu di masa mendatang. Kata Kunci : Bawaslu, Penanganan Pelanggaran, Pemilu serentak 2024

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up