| JudulCOLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGANAN TINDAKAN KEKERASAN PEREMPUAN: STUDI PADA LIBU PEREMPUAN DI KOTA PALU |
| Nama: NADILA APRILIA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Nadila Aprilia, Nomor Stambuk B40121199, Judul “ Collaborative Governance Dalam Penanganan Tindakan Kekerasan Perempuan : Studi Pada Libu Perempuan di Kota Palu “. Dibawah Bimbingan Dr. Asrifai S.IP M.Si Sebagai Pembimbing I dan Dr. Indah Ahdiah, M.Si, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Collaborative Governance dalam penanganan tindakan kekerasan perempuan : Studi pada Libu Perempuan di Kota Palu, dalam bentuk advokasi hingga pendampingan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik menentukan informan menggunakan teknik purposive, dengan informan sebanyak dua orang. Selain itu, dalam teknik pengumpulan data penelitian menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dengan metode analisis data melalui tahapan pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data dan penarikan kesimpulan. Adapun teori yang digunakan yaitu teori dari (Ansell dan Gash, 2008) yang meliputi kondisi awal, kepemimpinan, desain institusional, dan proses kolaborasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kondisi awal menunjukkan ketimpangan kapasitas, ketergantungan eksternal, dan hambatan sosial, yang berpotensi menghambat efektivitas kolaborasi dan keberlanjutan program. Kepemimpinan Libu Perempuan tidak bersifat dominatif, melainkan menghubungkan berbagai aktor dalam sistem layanan terpadu, membangun kepercayaan, dan memastikan bahwa proses penanganan kekerasan terhadap perempuan berjalan secara adil dan efektif. ditemukan bahwa kolaborasi antara Libu Perempuan dan DP3A yang bersifat inklusif, setara, dan berbasis prosedur formal. Mekanisme rujukan, koordinasi rutin, dan penolakan terhadap mediasi dalam kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa desain institusional yang diterapkan telah mendukung proses kolaboratif yang sah, transparan, dan berpihak pada korban. Dan proses kolaborasi ditemukan bahwa dalam praktik sinergis antara Libu Perempuan dan DP3A yang mengedepankan dialog langsung, kepercayaan timbal balik, komitmen terhadap keberlanjutan layanan, dan pemahaman bersama atas peran masing-masing. Proses ini memungkinkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dilakukan secara responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan korban. |