| JudulPeran Pemerintah Desa Dalam Penyediaan Akses Air Bersih Di Desa Sulewana Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso |
| Nama: RATI WULANDARI RADJATONDA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Rati Wulandari Radjatonda, B40121178, Judul :“PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYEDIAAN AKSES AIR BERSIH DI DESA SULEWANA KECAMATAN PAMONA UTARA KABUPATEN POSO” di bimbing oleh Bapak Mahfuzat sebagai pembimbing I dan Ibu Sulfitri Husain sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah Desa Dalam Penyediaan Akses Air Bersih di Desa Sulewana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori peran pemerintah menurut Suhardono yang menekankan tiga indikator yaitu Fasilitator, Mobilisator, dan Regulator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik menentukan informan menggunakan teknik purposive dengan informan lima orang. Selain itu, dalam teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan metode analisis data melalui tahap Pengumpulan Data, Penyajian Data, Kondensasi Data, dan Penarik Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa indikator fasilitator belum terlaksana dengan baik dikarenakan pemerintah desa belum sepenuhnya memberikan fasilitas air bersih kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan keterbatasan dana yang dialami oleh pemerintah desa sehingga mengakibatkan pembangunan fasilitas air bersih menjadi terhambat dan belum diberikan secara merata kepada masyarakat. Indikator mobilisator sudah berjalan dengan baik dikarekana pemerintah desa sudah mengarahkan dan menggerakan masyarakat untuk taat dalam penggunaan keran air. Pemerintah desa juga memberikan keran air kepada masyarakat agar mengurangi terjadinya pemborosan air, sehingga air tidak mengalir dengan percuma. Indikator regulator sudah berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan pemerintah desa membuat peraturan desa (PERDES) terkait penyediaan akses air bersih, tujuan dibuatnya peraturan tersebut agar masyarakat lebih memperhatikan dan menaati aturan jika masyarakat melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan denda. Kata Kunci : Pemerintah Desa, Air Bersih |