Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONFLIK PERBATASAN ANTARA DESA NGGAWIA DAN DESA TOMBIANO DI KECAMATAN TOJO BARAT KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Nama: RAHMI
Tahun: 2025
Abstrak
RAHMI, Nomor Stambuk B 401 21 133, Judul “Konflik Perbatasan Antara Desa Nggawia dan Desa Tombiano di Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una” di bawa bimbingan Bapak Nurhannis sebagai Pembimbing I dan Bapak Harianto Lamading Pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab konflik, peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa, serta strategi resolusi konflik yang diterapkan oleh pihak terkait. Konflik batas wilayah desa dapat berdampak pada stabilitas sosial dan pembangunan desa, sehingga diperlukan penyelesaian yang efektif. Penelitian ini menggunakan tahap tahap resolusi konflik Fisher (Suhardono 2015). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik perbatasan antara Desa Nggawia dan Desa Tombiano disebabkan oleh ketidak jelasan batas administratif desa yang mengakibatkan perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah kedua desa. Masyarakat Desa Nggawia menganggap wilayah Dusun 4 (Tanambi) sepenuhnya berada di bawah kewenangan mereka, berdasarkan data penduduk dan pelayanan administrasi desa. Namun, pihak Desa Tombiano mengklaim sebagian wilayah tersebut sebagai bagian dari Dusun 5 (Manjapu). Permasalahan batas sudah muncul sejak tahun 2010 dan kembali memuncak pada tahun 2022. Pihak Desa Nggawia secara konsisten menolak klaim dari Desa Tombiano karena merasa wilayah yang disengketakan secara historis dan administratif adalah milik mereka. Pemerintah Kecamatan Tojo Barat memfasilitasi penyelesaian konflik dengan membentuk Tim 9 dari masing-masing desa. Tim ini terdiri dari tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan BPD yang ditugaskan untuk membawa masalah ini ke tingkat Kabupaten. Hingga saat ini, putusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una belum keluar, sehingga proses penyelesaian belum mencapai titik final. Pemerintah daerah, dalam hal ini Kecamatan dan Kabupaten, berperan sebagai mediator dan fasilitator, namun keputusan penetapan batas berada di wewenang Pemerintah Kabupaten. Pemerintah daerah belum mengeluarkan keputusan final, sehingga situasi masih menunggu penyelesaian yang sah secara hukum. Upaya resolusi dilakukan melalui pendekatan negosiasi mediasi dan arbitrasi, sesuai dengan teori resolusi konflik Fisher (Suhardono 2015), Meskipun belum ada hasil akhir, pendekatan damai dan musyawarah tetap dijaga oleh kedua belah pihak untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas. Kata kunci: Konflik perbatasan, Resolusi konflik, Peran Pemerintahan desa, Peran Pemerintahan Daerah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up