Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA STUDI TENTANG KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG ZONA TERLARANG DI KELURAHAN PETOBO
Nama: MOH.YUSUF
Tahun: 2025
Abstrak
Moh.Yusuf, Nomor Stambuk B 401 21 119, Judul : “Implementasi Kebijakan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Studi Tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Zona Terlarang di Kelurahan Petobo”, dibimbing oleh Bapak Muhammad Arief sebagai Pembimbing I dan Bapak Harianto A. Lamading sebagai Pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Studi Tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Zona Terlarang di Kelurahan Petobo, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan teori George C. Edward III dengan empat aspek yaitu, Komunikasi, Sumber Daya, Diposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik yang digunakan untuk menentukan informasi yaitu purposive sampling dengan jumlah informan lima orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana studi tentang ketentuan pemanfaatan ruang zona terlarang di kelurahan petebo masih belum maksimal dikarenakan masih ditemukan kendala. Hal ini tercermin pada faktor-faktor yang mempengaruhi. Serta dari semua faktor yang ada masih belum bisa berjalan secara maksimal bahkan tidak terjalankan mulai dari faktor Sumber Daya Anggaran, Sumber Daya Peralatan, dan Sumber Daya Kewenangan, karena permasalahan atau hambatan utamanya terletak pada status hak tanah yang masih milik masyarakat sehingga tidak ada tindakan tegas yang di lakukan oleh Pemerintah kepada masyarakat yang membangun kembali rumah di area zona terlarang serta kawasan zona terlarang yang katanya akan di jadikan Monument, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kawasan Lindung itu hanya menjadi rencana yang terkubur karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah. Kata Kunci: Faktor, Implementasi, Kebijakan, Status Tanah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up