| JudulPERAN PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH DI KELURAHAN BAIYA KOTA PALU |
| Nama: HAINUN |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Hainun, B40121118 judul skripsi “Peran Pemerintah Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Di Kelurahan Baiya Kota Palu”. Dibawah bimbingan oleh Bapak Muhammad Arief selaku dosen pembimbing I dan Ibu Rusmawaty Bte Rusdin selaku dosen pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kelurahan Baiya Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Peran Pemerintah menurut Labolo (2006) yang meliputi tiga aspek utama yaitu Regulator, Fasilitator, dan Dinamisator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Baiya telah menjalankan ketiga peran tersebut secara cukup aktif dan responsif. Sebagai regulator, kelurahan melaksanakan fungsi administratif pertanahan dengan mengacu pada regulasi Wali Kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun implementasinya dinilai belum optimal, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah yang berlarut dan belum memberikan kepastian hukum. Sebagai fasilitator, kelurahan berperan dalam memediasi konflik melalui musyawarah serta koordinasi dengan lembaga adat, aparat keamanan, RT/RW, dan tokoh masyarakat, namun masih menghadapi kendala berupa lemahnya implementasi regulasi dan keterbatasan kewenangan. Sebagai dinamisator, kelurahan berupaya mendorong dialog, menjaga stabilitas keamanan, serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan, meskipun efektivitasnya masih memerlukan penguatan ketegasan dan sinergi lintas pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Baiya memerlukan penguatan regulasi, optimalisasi koordinasi antar pemangku kepentingan, serta ketegasan dalam implementasi kebijakan agar tercipta penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Regulator, Fasilitator, Dinamisator, Peran Pemerintah, dan Sengketa Tanah. |