JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN PADA AREA LEKUIFAKSI DI DESA JONO OGE KECAMATAN BIROMARU KABUPATEN SIGI |
Nama: ALDI PRATAMA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Aldi Pratama nomor stambuk B40121069 Judul : Implementasi kebijakan larangan pembangunan pemukiman pada area likuifaksi di desa Jono Oge kecamatan Biromaru kabupaten Sigi, di bawah bimbingan bapak Muhammad Nawawi sebagai pembimbing I dan Bapak Nurhannis sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas implementasi kebijakan larangan pembangunan pemukiman pada area likuifaksi di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, sebagai upaya mitigasi terhadap risiko bencana setelah kejadian gempa dan likuifaksi pada 28 September 2018. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori implementasi kebijakan Edward III digunakan untuk menganalisis empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, pengalokasian anggaran, dan melibatkan tenaga ahli dalam proses relokasi dan pembangunan hunian tetap (huntap), tantangan tetap ada, terutama terkait resistensi masyarakat karena faktor ekonomi dan sosial. Faktor komunikasi yang tidak merata, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan yang lebih intensif, transparan, dan partisipatif agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan secara optimal. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Larangan Pembangunan, Likuifaksi, Desa Jono Oge, Mitigasi Bencana |