| JudulTATA KELOLA PEMERINTAHAN ANTI KORUPSI DI DESA KOTARAYA SELATAN KECAMATAN MEPANGA KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
| Nama: RISKI DWI SEPTYANI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Riski Dwi Septyani, NIM B40121005, dengan judul “Tata Kelola Pemerintahan Anti Korupsi di Desa Kotaraya Selatan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong”, di bawah bimbingan M.Nur Alamsyah sebagai pembimbing I dan Mahfuzat sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola pemerintahan desa dalam mewujudkan desa anti korupsi melalui pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Penentuan informan dilakukan secara purposive, sedangkan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah prinsip tata kelola pemerintahan (good governance) yang mencakup partisipasi, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan Desa Kotaraya Selatan telah berjalan dengan baik, ditandai dengan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, pelayanan tanpa pungutan biaya, serta pelaksanaan pembangunan desa yang adil dan bertahap. Penerapan prinsip good governance tersebut berkontribusi dalam mendukung terwujudnya Desa Kotaraya Selatan sebagai desa anti korupsi. Kata Kunci : Tata Kelola Pemerintahan, Desa Anti Korupsi, Pelayanan Publik, Good Governance, Partisipasi Masyarakat |