JudulPERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AIR DI DESA BORA KECAMATAN SIGI KOTA KABUPATEN SIGI |
Nama: MOH FAJRIN KY HUSAIN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Moh Fajrin Ky Husain, Stambuk B 401 20 195, judul skripsi: Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Air Di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi, dibawah bimbingan Ibu Sitti Chaeriah Ahsan selaku Pembimbing I dan Ibu Sulfitri Husain selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui bagaimana Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Air di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi, dengan menggunakan Teori Peran Soerjono Soekanto (2002) yang meliputi 3 (tiga) indikator yaitu Kedudukan, Kewajiban, Tindakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian yang terkumpul melalui hasil wawancara, observasi, dokumentasi. Lebih lanjut, lokasi yang diteliti dalam kajian ini adalah Desa Bora Kecamatan Sigi Kota dengan Informan sebanyak 4 orang yaitu sekertaris Desa, BPD, Masyarakat Desa, dan Pengurus Adat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Lembaga adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan konflik dan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini antara lain penetapan sangsi. Dalam tindakan yang dilakukan oleh Lembaga adat dalam penyelesaian konflik adalah sebagai pengambil keputusan dalam urusan yang berkaitan dengan adat, seperti pernikahan, kematian, upacara adat, dan penyelesaian konflik antarwarga desa. Selain itu kedudukan Lembaga adat yakni berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga Desa. Bahkan pengurus adat menggunakan hukum adat dan pendekatan restoratif untuk menyelesaikan perselisihan, dengan tujuan memulihkan hubungan yang rusak dan menjaga keharmonisan di desa. Sementara itu kewajiban dari Lembaga adat di Desa Bora dalam penyelesaian konflik adalah lembaga adat menegakkan hukum adat dengan begitu Lembaga adat dapat mengetahui apa yang menjadi inti dari konflik yang terjadi selain itu kewajiban dari Lembaga adat yaitu Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif kepada Masyarakat Desa, namun kewajiban belum bisa berjalan dengan baik karena dari ke 9 kewajiban lembaga adat belum semua bisa berjalan salah satunya adalah menciptakan suasana yang baik dan dapat menjamin terpeliharanya masyarakat dalam rangka memperkokoh persatuan. Dilihat dari konflik yang terjadi Lembaga adat belum bisa menjamin bahwa bisa menciptakan suasana yang kokoh. Tindakan yang dilakukan lembaga adat yaitu dengan menyelesaikan konflik dengan cara mendamaikan, memberi nasehat dan memberi kesampatan kepada orang bertikai untuk memberika keluhankeluhannya untuk menyelesaikan permasalahan konflik. Terkait dengan keputusan berdamai atau tidak, diserahkan kepada pihak yang bermasalah setelah upaya lembaga adat untuk mendamaikan. Berdasarkan hal itu tindakan Lembaga adat dalam menyelesaikan konflik yaitu melalui musyawarah dan mediasi kepada pihak yang bertikai apabila tidak bisa diselesaikan maka selanjutnya akan masuk tahapan penyelesaian oleh Lembaga adat dengan memberikan sanksi terhadap pihak yang bertikai. Kata Kunci: Lembaga adat, Konflik, Kedudukan, Kewajiban, Tindakan |