JudulTATA KELOLA KEUANGAN DESA TIRTA KENCANA , KECAMATAN TOILI , KABUPATEN BANGGAI |
Nama: Faiga Nur'Azzahara M.Ali |
Tahun: 2024 |
Abstrak FAIGA NUR’AZZHARA M.ALI, Nomor Stambuk B 401 20 070, Judul: “Tata Kelola Keuangan Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Tahun 2022”, dibawah bimbingan Bapak Nurhannis sebagai pembimbing I dan Bapak Yunus sebagai pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tatakelola keuangan Pendapatan Asli Desa Tirta Kencana Tahun 2022, menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tatakelola keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa Tirta Kencana Tahun 2022, sebagaimana dikemukakan oleh Rahayu, D. (2023) mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, jika ditelaah melalui empat aspek tersebut dalam pelaksanaannya belum baik. Adapun akuntabilitas Pendapatan Asli Desa (PADes) Tirta Kencana Tahun 2022 dalam bentuk laporan tertulis yang wajib dibuat oleh pemerintah desa selanjutnya dilaporkan kepada bupati melalui camat sebagaimana perintah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah dilaksanakan oleh pemerintah desa namun penyusunan laporan keuangan tersebut tidak transparan dan akuntabel karena tidak mencantumkan sumber pemasukan keuangan dari Pendapatan Asli Desa Tirta Kencana. Hal itu disebabkan oleh pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan keuangan kios desa berdasarkan penunjukkan kepala desa Suyatno melebihi masa jabatan kepala desa yakni selama 17 tahun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum karena menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Kata Kunci : Keuangan Desa, PADes, Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi , Serta Tertib dan Disiplin Anggaran |