JudulCOLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP BUDDHA TZU CHI DI KELURAHAN TONDO KOTA PALU |
Nama: DELLA SYAHDILA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK DELLA SYAHDILA B40119211. Collaborative Governance dalam Pembangunan Hunian Tetap Buddha Tzu Chi di Kelurahan Tondo Kota Palu, dibimbing oleh Asrifai Sebagi Pembimbing Utama dan Irwansyah Kamindang Sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis collaborative governance dalam Pembangunan hunian tetap Buddha Tzu Chi di kelurahan Tondo kota Palu. dalam penelitian ini menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Ansell dan Gash (2008) meliputi kondisi awal, desain institusional, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi. Adapun dasar penelitian ini menggunakan kualitatif dengan tipe deskriptif dimana jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. dalam penelitian ini jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah lima orang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan proses collaborative governance yang didasarkan pada Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2018 tentang pencepatan pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi di Sulawesi Tengah, serta berdasarkan surat keputusan nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan, perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah kota Palu bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia nomor 08/PKS/PEMDA PALU-YTBCI/II/2019 dan Nomor 052/YBTCI/PKS/II/2019 tentang Pembangunan hunian tetap Kompleks Rumah Cinta Kasih Tadulako sudah terlaksana dengan baik. hasil kesepakatan tertulis yang tercantum dalam surat keputusan (SK) bersama diatas antara pemerintah kota Palu bersama pihak Yayasan Buddha Tzu Chi serta stakeholder lainnya termasuk masyarakat, menghasilkan keputusan bahwa dalam penyediaan rumah hunian tetap yang dibangun oleh pihak Yayasan berjumlah 1500 unit mencakup furniture pelengkap interior rumah dan fasilitas bangunan Sekolah TK (Taman kanak-kanak) dan Sekolah Dasar serta gedung pertemuan dan ruang ibadah. Adapun ganti rugi lahan oleh pemerintah kota Palu kepada pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah hunian tetap di kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore dalam proses kolaboratif yang terdapat pada proses awal dialog tidak disepakati secara tertulis, tetapi berdasarkan kepemilikan sertifikat tanah yang rencananya akan dilaksanakan oleh pemerintah kota Palu namun sampai saat ini masih mengalami hambatan dalam realisasinya. Kunci: Kondisi Awal, Desain Institusional, Kepemimpinan Fasilitatif, Proses Kolaborasi |