JudulTATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA PANGIANG KECAMATAN BAMBALAMOTU KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT |
Nama: SUMRA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Sumra Nomor Stambuk B401 19 145, Judul : “Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Pangiang Kecamamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu’’. Dibimbing Bapak Moh. Tabran Hi. Ambotuo Selaku Pembimbing I dan Ibu Rusmawaty Bte Rusdin Sebagai Pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu. Konsep penelitian yang digunakan peneliti yaitu konsep Widyananda (2008) ada beberapa aspek yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Fairness, Responsibilitas. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode Kualitatif dengan tipe penelitian pendekatan deskriptif, Teknik pengumpulan data informan menggunakan teknik purpossive, dimana teknik pengumpalan data melalui informan yang disertai dengan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti dapat menyimpulkan bahwa Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa di Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu masih kurang baik karena transparansi dan responsibilitas dari pemerintah masih kurang sehingga ini yang membuat pengelolaan BUMDes tidak berjalan dengan baik. Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Fairness, dan Responsibilitas. |