JudulKEPEMIMPINAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KECAMATAN TAWAELI KOTA PALU |
Nama: ADE SOFYAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ade Sofyan B 401 19 055 dengan skripsi yang berjudul "Kepemimpinan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Tawaeli Kota Palu". Yang di bimbing oleh Irwan Waris selaku pembimbing I dan Sakka selaku Pembimbing II. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tawaeli, dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kepemimpinan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Tawaeli Kota Palu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mengenai fungsi kepemimpinan yang dikemukakan oleh Hadari Nawawi meliputi lima aspek yaitu fungsi delegasi, fungsi instruksi, fungsi konsultatif, fungsi partisipasi, dan fungsi pengambilan keputusan. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dan dasar penelitian kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sementara teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan : buku-buku hasil penelitian, serta penelitian lapangan yaitu : pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan tiga tahap yakni : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan menggunakan teori Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kepemimpinan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Tawaeli Kota Palu masih kurang optimal berdasarkan 5 aspek digunakan, dari 5 aspek tersebut, 3 aspek dikategorikan sudah berjalan dengan cukup baik yaitu fungsi delegasi, fungsi instruktif dan fungsi partisipatif. Namun ada dua aspek yang belum terlaksana dengan baik yaitu fungsi pengambilan keputusan, bahwa di mana Camat Tawaeli belum berani mengambil keputusan berupa tindakan, hukuman atau sanksi kepada pegawai yang kurang disiplin, dan aspek yang kedua yang belum terlaksana secara optimal yaitu kepemimpinan Camat sebagai konsultatif yang mana berdasarkan tanggapan informan apabila terdapat masalah atau keluhan-keluhan dari pegawai, Camat melimpahkan kepada sekretaris untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan seharusnya sebagai seorang Camat selaku pimpinan harus mampu dijadikan peran untuk berkonsultatif, karena dengan menjalankan fungsi konsultatif diharapkan keputusan atau permasalahan yang ada akan lebih mudah diterima sehingga kepemimpinan dapat berlangsung secara efektif. Kata Kunci : Fungsi Delegasi, Fungsi Instruktif, Fungsi Konsultatif, Fungsi Partisipatif, dan Fungsi Pengambilan Keputusan. |