Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA DPRD KABUPATEN MOROWALI
Nama: WAODE ISRAYANI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Waode Israyani, B40119012, judul “Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali” dibawah bimbingan bapak Hartawan sebagai pembimbing I dan ibu Rusmawaty BTE Rusdin sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi DPRD dalam proses penyusunan peraturan daerah tentang APBD di Kabupaten Morowali. Penelitian ini menggunakan teori ROCCIPI yang dikembangkan oleh Ann Seidman, Robert B. Seidman, dan Nalin Abeyeskere (2002:117), yang mengidentifikasi 7 (tujuh) faktor yaitu Rule, Opportunity, Capability, Communication (Komunikasi), Minat (Interest), Proses (Process), dan Ideologi (Ideology). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitina dekriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa karena dalam proses perancangan Perda kabupaten Morowali anggota DPRD periode 2019-2024 kurang berpartisispasi, sehingga rancangan perda Kabupaten Morowali ini lebih banyak dari pemerintah daerah. Dalam penyusunan Raperda Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2022, 12 rancangan perda semuanya berasal dari pemerintah daerah Sedangkan DPRD hanya membahas dan menyetujuinya. Selain itu, faktor Kemampuan menjadi kendala dalam proses perancangan Perda APBD yakni kualitas anggota DPRD (Bapemperda) dalam pembuatan peraturan daerah yang tidak mendukung disebabkan karena jarangnya mengikuti kegiatan pelatihan Perancangan Peraturan Daerah, kurangnya pemahaman terhadap rancangan perda tersebut dan ditunjang lagi dengan minimnya kehadiran saat dilakukan pembahasan ranperda. Serta keterbatasan pejabat fungsional yang mempunyai keahlian dalam perancangan peraturan daerah, dimana Kabupaten Morowali baru memiliki 1 tenaga ahli perancang peraturan daerah, sehingga membuat proses pembahasan dan penetapan perda cenderung lamban. Kata kunci: Pelaksanaan fungsi DPRD, Perda APBD, ROCCIPI

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up