JudulIMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DI KELURAHAN TAIPA KECAMATAN PALU UTARA |
Nama: ISRAWATI DG. SIRATA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Nama ISRAWATI DG. SIRATA stambuk B 401 17 256 dengan judul skripsi “Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Taipa”, Di bimbing oleh Dr. Hartawan, M.Si selaku Pembimbing I dan Dra. Nurhamni, M.Si selaku Pembimbing II. Penulisan bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Taipa yang menggunakan 4 indikator menurut Goerge Edward III (1980) diantaranya adalah komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang di gunakan penulis adalah kualitatif deskriptif, kemudian menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 5 orang diantaranya yaitu Masyarakat Penerima PKH, Pemerintah Setempat dan Pendamping PKH. Berdasarkan hasil penulisan didapatkan bahwa hasil dari Implementasi Kebijakan Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan 4 indikator yaitu, komunikasi sudah dilakukan dengan baik yang terlihat pada sosialisasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dengan mengikuti pertemuan kepada masyarakat penerima cukup optimal.Sumber daya sendiri dimiliki dalam proses penyelengaraan PKH belum efektif. Hal ini dikarenakan kualifikasi serta tingkatan pendidikan oleh penyelenggara PKH di kelurahan Taipa masih kurang. Disposisi, pada program PKH di Kel. Taipa sendiri masih belum efektif dalam pemberian tanggung jawab yang siginifikan terhadap bidang internal pusat PKH. Hal ini didasarkan mereka belum atau jarang bagi pihak internal dari wilayah atau kantor pusat untuk melaporkan pendataan penerima KPH di wilayah Kel. Taipa. Serta, untuk struktur birokrasi cukup baik dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan dalam menjalankan program PKH. Sedangkan untuk Standar Operasional Prosedur PKH di Kel. Taipa telah memiliki dan melaksanakan SOP yang diantaranya adalah mengenai kebijakan PKH, mekanisme, sanksi bagi KPM dan lain sebagainya sesuai pedoman PKH. |