JudulDisiplin Kerja Aparat Desa DiDesa Ulatan Kecamatan Palasa Kabupaten Parig Moutong |
Nama: NONO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Nama Nono stambuk B401 17 154, dengan skripsi yang berjudul “Disiplin Kerja Aparat Desa di Desa Ulatan Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong”. Yang dibimbing Oleh (Moh. Tabran. Hi. Ambotuo selaku pembimbing I dan Rusmawaty Bte Rusdin Selaku pembimbing II). Disiplin kerja yaitu suatu sikap dan perilaku seseorang yang menunjukkan ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban pada peraturan instansi atau organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui Disiplin Kerja Aparat Desa di Desa Ulatan Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang menggunakan metode analisis kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini dipilih secara proposive sampling atau berdasarkan relevansinya dengan topik penelitian penulis. Karena topik penelitian penulis adalah tentang disiplin kerja aparat desa, maka informan yang dipilih pertama sudah pasti adalah kepala desa dan aparat desa itu sendiri, dan juga beberapa masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang dekat dengan kantor desa sehingga bisa memberikan kesaksian berdasarkan apa yang mereka lihat langsung di lapangan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat disiplin kerja aparat desa di Desa Ulatan Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong, dalam pelaksanaannya belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan di lapangan, bahwa masih ada beberapa aparat desa di Desa Ulatan yang datang terlambat dan pulang lebih awal tidak sesuai dengan aturan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa penerapan disiplin waktu aparat desa di desa Ulatan masih sangat kurang. Adapun untuk aspek lainnya yaitu disiplin aturan dan disiplin tanggung jawab sudah berjalan dengan baik namun belum maksimal. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu Kepala Desa sebagai pemimpin harus memberi contoh yang baik dan mempertegas sanksi agar dapat meningkatkan kedisiplinan para aparat desa. Kata Kunci: Disiplin Kerja, Aparat Desa, Pemerintahan Desa, Disiplin Waktu, Disiplin Peraturan, Disiplin Tanggung Jawab |