JudulPENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN BENCANA DAERAH DI BADAN PENANGGULAGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIGI. |
Nama: ADOLVAN EMERIK |
Tahun: 2021 |
Abstrak ADOLVAN EMERIK, B 401 17 112. Judul “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Bencana Daerah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi”. Dibawah Bimbingan ( Andi Pasinringi selaku Pembimbing 1 dan Zain Syamsiah selaku pembimbing II) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan bencana daerah di Kabupaten Sigi. Metode dalam penelitian ini adalah Descriptif Kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara yang di sertai dengan dokumentasi langsung. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sigi, Sekretaris BPBD Kabupaten Sigi, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Masyarakat Desa Salua. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Menurut Sedarmayanti terdiri dari empat indikator yaitu : Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, dan Aturan Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan bencana daerah di badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Sigi, sudah di terapkan namun belum maksimal. Karena dari empat indikator baru satu yang maksimal, sedangkan yang lainnya belum maksimal. dari segi transparansi masih adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pendataan dana stimulant, dari segi keterbukaan yang belum berjalan dengan baik yaitu kurangnya komunikasi antara pihak BPBD dan masyarakat, dari segi aturan hukum yang belum berjalan dengan baik yaitu masih sulit untuk di nilai dari segi keadilan karena BPBD belum tentu adil terhadap masyarakat begitupun sebaliknya. Kata Kunci : Akuntabilitas, Transparansi, Keterbukaan, dan Aturan Hukum |