JudulKINERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN SAUSU KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: ADELIA DWI WIGATI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Adelia Dwi Wigati, Stambuk B40117024. Judul Skripsi “Kinerja Pegawai pada Kantor Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong” dibimbing oleh Hasbullah selaku Pembimbing Utama dan Irwansyah Kamindang selaku Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pegawai pada kantor Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Landasan teori yang digunakan untuk mengukur kinerja pegawai adalah teori dari Agus Dwiyanto yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik purpossive. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 (delapan) orang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja pegawai di kantor Kecamatan Sausu belum sesuai harapan, hal ini dapat dilihat dari aspek produktivitas, yang mana pembuatan profil kecamatan tidak tuntas disebabkan oleh adanya salah satu desa yang tidak bisa memasukkan data penduduk secara rinci dari tahun ke tahun. Persoalan lainnya yakni masih adanya pegawai yang belum bisa mengoperasikan komputer, walaupun ada operator khusus dibagian pelayanan. Aspek kualitas layanan belum cukup baik disebabkan adanya penarikan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi pembuatan e-KTP. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya pemberlakuan pengurusan surat izin menjual bahan bakar minyak (BBM) bagi pengecer dimana urusan administrasinya berbelit-belit dan memakan biaya. Aspek akuntabilitas, kinerja pegawai dalam aspek ini terkesan santai dan agak lambat dalam menjalankan dan mengerjakan tugas, serta adanya pegawai yang masih sering lambat dan tidak disiplin waktu. Kata kunci : Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responsibilitas, dan Akuntabilitas. |