JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGATURAN PEDAGANG KREATIF LAPANGAN PADA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALU |
Nama: GILANG CAHYADI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Gilang Cahyadi, Stambuk B 401 16 299, Judul : Implementasi Kebijakan Pengaturan Pedagang Kreatif Lapangan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Palu , Dibimbing oleh Bapak H. Sasterio sebagai Pembimbing I dan Bapak Mafuzat sebagai Pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Impelementasi Kebijakan Pengaturan Pedangang Kreatif Lapangan Pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Studi kasus pedangang kreatif lapangan di kota palu ). Penelian ini menggunakan teori George C. Edward III. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan dasar penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini pemilihan informan diambil secara purposive. Dimana peneliti secara sengaja akan memilih orang-orang yang dipandang memahami masalah yang di teliti. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan dua cara yaitu analisis data sebelum dilapangan dan selama dilapangan. Berdasarkan penelitian ini menggunakan teori George C. Edwar III dengan 4 indikator yaitu, komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembinaan pedagang kreatif lapangan di kota palu belum berjalan secara maksimal seperti yang diharapkan dikarenakan sosialisai yang tidak berkelanjutan dan sarana prasarana yang masih belum memadai. Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, Struktur birokrasi |