JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA LOMBONGA KECAMATAN BALAESANG KABUPATEN DONGGALA |
Nama: SHANAS TA'ZIA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK SHANAS TA’ZIA, B 401 16 237, Judul Skripsi : “Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa Di Desa Lombonga Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala” di bimbing oleh. Hj.Nurhamni. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Di Desa Lombonga kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala. Dasar penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian menggunakan pendekatan deskriptif. Yang menjadi Informan dalam penelitian ini yaitu terdiri dari Sekretaris Desa Lombonga, Bendahara Desa Lombonga, Ketua BPD Desa Lombonga, Kepala Dusun 2 Desa Lombonga, Tokoh Masyarakat Desa Lombonga. Penelitian ini menggunakan teori George C. Edward III, dimana ada empat indikator yang digunakan untuk mengukur Implementasi Kebijkan ADD ialah Komunikasi,Sumber Daya, Disposisi,dan Struktur Birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa yang menghambat kinerja Implementasi Kebijakan Seperti Aspek Komunikasi dalam mentransmisikan kebijakan itu belum sepenuhnya tersalurkan kepada masyarakat, dan komunikasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan di Desa Lombonga seharusnya jelas dan tidak membingungkan. Sumber daya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombonga pelaksanaanya belum efektif karena Sumber daya manusia memiliki kemampuan yang relatif rendah dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam menghadapi perubahan peraturan dan kebijakan pengelolaan keuangan Desa dan tidak semua aparatur pemerintah Desa Lombonga dapat mengoperasikan komputer, sosialisasi penyaluran dana ADD masih terlihat belum efektif, karena masih banyak aparatur Desa yang belum memahami tentang pengelolaan ADD. Disposisi/ sikap aparat Desa Lombonga belum menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Karena implementor Desa Lombonga belum memiliki sikap atau perspektif yang baik sehingga proses implementasi kebijakan menjadi tidak efektif. Seperti, melayani masyarakat belum efektif, ada beberapa yang masih acuh tak acuh dalam tugasnya sebagai Aparat Desa Lombonga. Struktur Birokrasi di Desa Lombonga tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia, karena Aparat Desa belum memahami fungsi dengan bidangnya masing-masing. Seharusnya implementasi dilaksanakan oleh organisasi yang kompeten dan kapabel agar lebih efektif dalam melaksanakan suatu kebijakan. Kata Kunci : Komunikasi, Sumber daya, Disposi, Struktur Birokrasi. |