Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WANI TIGA KECAMATAN TANANTOVEA KABUPATEN DONGGALA
Nama: MUHAMMAD ASGAR
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Asgar Stambuk B 401 16 202 dengan Judul Penelitian “Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)” di Desa Wani Tiga Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala di bawah Bimbingan Darwis, selaku Pembimbing utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wani Tiga Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan menggunakan Teori George R. Terry (2014: 16) dengan Indikator fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Penggerakan (Actuating), dan Pengawasan (Controlling). Adapun tipe penelitian ini adalah deskriptif Kualitatif. Teknik penentuan informan yaitu secara purposive. Adapun informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Kaur Perencanaan, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, serta Masyarakat Desa Wani Tiga. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara penelitian pustaka dan penelitian lapangan meliputi : observasi, interview, dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wani Tiga Tahun 2019 belum efektif, dimana pada fungsi Perencanaan, Penggerakan, dan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat permasalahan dan kelemahan dalam proses pengorganisasian penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam proses Pengorganisasian Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa hanya membentuk dan menunjuk Ketua saja,dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan tidak membentuk anggota-anggotanya yang masuk dalam organisasi TPK, selain itu kurangnya jalur koordinasi antara Sekretaris Desa dengan Kepala Desa karena dalam pembentukan anggota-anggota yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) semuanya dari aparat Pemerintah Desa yang dibentuk oleh Sekretaris Desa, dan ternyata pembentukan sudah tidak sesuai dengan aturan Pemerintah yaitu melanngar aturan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang terdapat pada pasal 7ayat 2. Hal ini menggambarkan bahwa perlu adanya pelatihan-pelatihan yang diikuti dan dibentuk oleh Pemerintah Desa terkait dengan peningkatan fungsi dan tugas sebagai aparat Pemerintah Desadalam melakukan pengelolaan atau manajemen Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga hal ini masih bernilai belum efektif bagi sebagian masyarakat yang ada di Desa Wani Tiga. Untuk itu Masyarakat menginginkan hubungan yang baik antara sesama Pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola dana ADD tersebut agar menjadi prioritas desa dan aspirasi masyarakat nantinya. Kata Kunci : Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up