JudulManajement Pemerintahan Dalam Melaksanakan Pembangunan Di Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala |
Nama: AHMAT FADIL |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa diharapkan dapat membawa paradigma baru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa Kesejahteraan dan Kemakmuran Ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat yang dimulai dari pemerintahan desa. Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang Manajemen Pemerintahan Desa di Desa Talaga Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala. Jenis penelitian menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan analisi Deskriptif. sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dan melalui kajian literatur pustaka. Sumber data primer dari Informan penelitian yang ditetapkan peneliti sesuai dengan masalah yang diteliti dan menentukan Jumlah 8 orang sebagai sampel penelitian. Teknik penentuan informan penelitian secara purposive yakni, Dilakukan oleh peneliti yaitu secara sengaja memilih orang-orang yang di pandang memahami yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisa secara kualitatif yang selanjutnya disajikan secara deskriptif. Adapun kerangka konseptual dan teoritis yang penulis gunakan Yaitu Teori Talizuduhu Ndaraha Tentang Manajement Pemerintahan Yakni Perencanaan, Penggorganisasiaan, Penggerak dan Pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dalam hal ini pada Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada penerapan dan faktor-faktor terbitnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 sejalan dengan konsep Manajement Pemerintahan yakni meliputi : 1. Perencanaan, 2. Penggorganisasian, 3. Penggerak, 4. Pengawasan. Dalam hal ini membawa dampak positif terhadap perkembangan pembangunan di desa Talaga terutma koordinasi dan sinerjitas lembaga yang terpenting untuk mendorong efektifnya pembangunan. Hal Ini dapat dilihat dari segi Perencanaan yang masih belum efektif akibat masih kurangnnya Sosialisasi terhadap masyarakat tentang Perencanaan pembangunan. Dalam penggorganisasian mengacu pada sumber daya manusia, yang pada umumnya daerah memiliki sumber daya alam yang memadai. Akan tetapi, sumber daya manusia yang masih kurang berkompetensi sehingga pembangunan belum berjalan optimal. Kemudian Penggerak pembanggunan belum maksimal sesuai teknis yang ditetapkan, akibatnya waktu pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Dan pada proses pengawasan pemerintahan, Dalam Hal ini,bahwa tidak adanya penindak lanjutan hasil pengawasan di Internal maupun eksternal dan kurangnnya koordinasi kelembagaan, sehingga hasil dari pembangunan desa belum dapat diketahui. Kata Kunci : Manajamen Pemerintahan, Pembangunan Desa, Talaga |