JudulImplementasi Kebijakan Perlindungan Anak Dalam Pernikahan Usia Dini Di Kota Palu |
Nama: PUTRI WULANDARI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Putri Wulandari No. Stambuk B 401 16 039, Pembimbing Bapak Nurhannis, dengan judul skripsi “Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak dalam Pernikahan Usia Dini di Kota Palu”. Dimana dalam penelitian ini peneliti ingin mmengetahui bagaimanakah implementasi kebijakan perlindungan anak dalam pernikhan usia dini di Kota Palu. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana implementasi kebijakan perlindungan anak dalam pernikahan usia dini di Kota Palu. Teori yang digunakan sebagai pijakan analisis adalah teori implementasi kebijakan dari Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yang terdiri dari 6 indikator yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan yaitu standar sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, dan kondisi lingkungan sosial, politik, dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dan dasar penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini pemilihan informan diambil secara purposive sebanyak 6 orang, dimana peneliti secara sengaja akan memilih orang-orang yang dipandang memahami masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kebijakan Perlindungan Anak dalam Pernikahan Usia Dini di Kota Palu sudah dijalankan berdasarkan landasan teori Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Akan tetapi jika dilihat dari teori Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn yang memiliki enam indikator yaitu standar sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, dan kondisi lingkungan sosial, politik, dan ekonomi dapat disimpulkan masih kurang maksimal. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Anak, Pernikahan Usia Dini. |