Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN DONGGALA
Nama: DEFRIANSYAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Defriasnyah, No Stambuk B 401 15 037, Judul : Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala. Di bimbing oleh Isbon Pageno, sebagai pembimbing utama. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala, tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Pelayanan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala dalam hal ini pelayanan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif-Kualitatif dan dasar penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini informan mengambil secara purposive. Di mana peneliti secara sengaja memilih orang-orang yang di pandang memahami masalah yang diteliti. Teori yang digunakan adalah Parasurahman dengan mengunakan 5 (lima) indicator yaitu: Reliability, Assurance, Responsiveness, Emphaty, Tangibles. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 8 (delapan) orang, mereka adalah Bapak Sekertatis, Kasubag Kepegawaian dan Umum, Staf Keuangan dan aset, Staf Pelayanan Perizinan, Staf Perencanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala, serta 3 (Tiga) orang masyarakat Pengguna layanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yaitu studi pustakaan, studi lapangan (wawancara mendalam) dan Studi Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Donggala) belum maksimal, karena masih ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian serta perlu ditingkatkan lagi seperti fasilitas sarana dan prasarana serta pimpinan harus bersikap tegas pada adanya calo dan aparat Birokrasi yang masih melakukan pungutan biaya pada masyarakat dan perlu juga adanya penyederhanaan prosedur layanan, transparansi pembiayaan, serta perlu meningkatkan disiplin waktu serta keramahan aparat dalam melayani masyarakat sehingga mampu memberikan kepuasan pada pelanggan (masyarakat) dan menciptakan sebuah pelayanan yang baik dan berkualitas. Kata Kunci : Pelayanan, Bukti Langsung, Kehandalan, Daya Tanggap, Jaminan, Empati.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up