Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPRAKTIK SOSIAL SUKU BUGIS PENDATANG TERKAIT UANG PANAI DI DESA BAMBAIRA KECAMATAN BAMBAIRA KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: NURHIKMA
Tahun: 2025
Abstrak
Nurhikma. Stambuk B301 19 044. Program Studi Antropologi, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako. Judul Skripsi: Praktik Sosial Suku Bugis Pendatang Terkait Uang Panai Di Desa Bambaira Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu. Dibimbing Oleh Muhammad Marzuki,Pembimbing Utama dan Citra Dewi, Pembimbing Pendamping. Di Desa Bambaira praktik tradisional uang panai di anggap sebagai habitus Suku Bugis yang mereka bawa dari daerah asalnya yakni Sulawesi Selatan. Penelitian ini juga memberikan gambaran tentang bagaimana budaya ini bertahan dan berkembang dalam lingkungan yang terus berubah. Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian yakni 1). Bagaimana uang panai di praktikan oleh Suku Bugis pendatang di Desa bambaira. 2). Bagaiman upaya masyarakat dalam memenuhi tradisi adat pemberian uang panai di Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan dasar penelitian kualitatif, lokasi penelitian yakni di Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, dipilihnya lokasi tersebut karena masyarakat di Desa Bambaira masih menjadikan uang panai sebagai salah satu syarat wajib dalam adat pernikahan. Subjek penelitian ini yakni masyarakat Suku Bugis yang telah menetap di Desa Bambaira. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan, wawancara, dan dokumntasi, serta menggunakan teknik analisis data dengan cara penyuntingan data, kategorisasi data, penafsiran makna data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian dengan menggunakan teknik purposive, informan dalam penelitian ini merupakan Suku Bugis yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemerintah, tokoh agama,serta masyarakat yang di nilai memiliki pemahaman terkait tradisi uang panai di Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik tradisi uang panai di Desa Bambaira 1) Sebagai kebiasaan (habitus) Suku Bugis yang dibawah ke tanah rantau. Praktik uang panai dilakukan secara turun temurun walaupun tidak semewah seperti di daerah asalnya yakni Sulawesi Selatan. Uang panai dipandang sebagai identitas Suku Bugis. 2) Dalam praktik uang panai terjadi negosiasi, tekanan sosial dan ekonomi mempengaruhi, seperti penolakan pernikahan karena pertimbangan ekonomi. Negosiasi melibatkan pengurangan uang panai dan hal tradisional lainnya, kecuali seperti mahar hewan. Kedua, Upaya masyarakat dalam memenuhi tradisi adat pemberian uang panai di Desa Bambaira 1) Uang panai membentuk modal ekonomi dan modal sosial. Dalam hal ini upaya yang di lakukan Suku Bugis di Desa Bambaira yaitu dengan bekerja keras dan merantau. Laki-laki yang mampu memenuhi uang panai menggambarkan kehormatan dalam budaya Bugis. Uang panai tinggi mendorong kerja keras, sementara yang lain, itu menjadi beban. Musyawarah keluarga diadakan untuk saling membantu melangsungkan pernikahan. Hal ini merekatkan kekeluargaan Suku Bugis di Desa Bambaira. 2) merekatkan hubungan kekerabatan. Praktik uang panai dianggap langkah positif untuk pertumbuhan pribadi dan persiapan ekonomi. Kata Kunci: Tradisi, Uang Panai, Suku Bugis

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up