JudulDenda Adat Sebagai Sanksi Pelangaran Masyarakat Migran Suku Toraja |
Nama: PIONI SUROSO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Pioni Suroso Stambuk B301 19 041 Judul skripsi : Denda Adat Sebagai Sanksi Pelanggaran Masyarakat Migran Suku Toraja Di Desa Bojo Kecamatan Budong-Budong. Dibimbing oleh bapak Drs. Muhammad Marzuki, M.Si sebagai pembimbing utama dan ibu Siti Hajar N. Aepu, S.Sos.,M.Si sebagai pembimbing pendamping. ?Adat istiadat yang masih dilakukan oleh sebuah kelompok masyarakat di tengah gejolaknya perbedaan dan pengaruh-pengaruh dari budaya lain menjadi sebuah topik penelitian yang sangat menarik untuk diteliti. Ketertarikan saya terhadap penerapan denda adat ini melihat pada status masyarakat migran suku Toraja yang masih melestarikan dan melakukan adat istiadatnya ditengah-tengah kehidupan yang berdampingan dengan rentannya pengaruh dari budaya lain. Penerapan denda adat pada masyarakat migran suku Toraja ini dilakukan melalui beberapa proses seperti musyawarah dan pelaksanaan ritual. Pada penelitian ini saya membahas beberapa poin yaitu dengan bertujuan untuk : (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan bentuk-bentuk kasus pelanggaran yang terjadi pada masyarakat migran suku Toraja. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan denda adat pada masyarakat migran suku Toraja. (3) Untuk mengetahui dan menjelaskan denda adat ini berlaku pada suku Toraja. ?Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan berdasarkan pendekatan deskriptif. Teknik pegumpulan data melalui studi pustaka, penelitian lapangan, observasi dan wawancara. Kemudian pada teknik analisis data melalui tahap editing data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat migran suku Toraja dengan penentuan informan melalu teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan denda adat pada masyarakat migran suku Toraja merupakan sebuah bentuk penghargaan terhadap lingkungan tempat tinggal serta suatu simbol untuk menjaga kesucian kampung yang menjadi tempat tinggal. Menjelaskan juga kehidupan masyarakat migran suku Toraja yang masih sangat erat dengan nelai-nilai budayanya. Sehingga penerapan denda adat ini menjadi salah satu bentuk pelestarian terhadap nilai-nilai budaya masyarakat migran suku Toraja. Penerapan denda adat ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pentingnya sebuah kesadaran dalam menjaga segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupannya sehari-hari. Penerapan denda adat ini memberikan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat migran suku Toraja untuk menjalani kehidupan. Dalam hal ini untuk menjaga dan mengatur segala bentuk tindakan dan perilaku pada masyarakatnya. Kata kunci : Denda Adat, Migran, Masyarakat Migran |